REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tiga warga Malang berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian Polres Malang. Hal ini terjadi karena ketiganya kedapatan memiliki bahan petasan atau peledak untuk dijual.
Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Riski Saputro mengatakan, ketiga tersangka tersebut berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu dua pekan.
"Pertama ditangkap pada 9 Maret lalu tadi malam dua tersangka pada 26 Maret. Alhamdulillah kami bersama polsek berhasil ungkap dua kasus," jelas Wahyu saat ditemui wartawan di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (27/3/2023).
Menurut Wahyu, para tersangka tersebut terbukti telah menguasai dan mengedarkan bahan peledak berupa mercon. Modus para tersangka dalam kasus ini dengan cara menjual dan memperoleh dari media daring.
Wahyu menilai, situasi tersebut jelas menunjukkan bahwa pemerolehan barang-barang peledak lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Meskipun demikian, dia mengingatkan, tindakan tersebut termasuk pelanggaran pidana. Hal ini jika didasarkan pada UU Darurat RI Nomor 21 Tahun 1951 tentang bahan peledak.
Dari kedua perkara tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk perkara pertama, jajarannya berhasil mengamankan dua kilogram (kg) bahan peledak.
Kemudian untuk kasus kedua, pihaknya mendapatkan enam kilogram barang bukti. Besaran tersebut terdiri atas lima kilogram bahan peledak dan satu kilogram belerang. Semua barang-barang tersebut direncanakan akan diracik menjadi petasan oleh para tersangka.
Di samping itu, pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa timbangan dan 200 helai sumbu. Lalu juga diperoleh sejumlah petasan yang siap untuk diedarkan dan dijual lagi.
Menurut Wahyu, upaya penyelidikan dan penangkapan pelaku ini merupakan tindak lanjut beberapa kejadian di Provinsi Jatim. Hal ini karena ada beberapa kejadian ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa. Kasus terakhir dilaporkan terjadi di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang yang berada wilayah hukum Polres Batu.
"Alhamdulillah, untuk di wilayah hukum Polres Malang, tahun ini belum sempat ada kejadian. Oleh karena itu, kami melakukan langkah antisipatif dan bergerak cepat agar tidak ada kejadian serupa di Kabupaten Malang," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Wahyu juga mengimbau seluruh warga agar berhati-hati karena saat ini sudah memasuki Ramadhan. Momen ini biasanya dimanfaatkan masyarakat tertentu dengan menyalakan petasan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan hati-hati dan mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat masuk pidana hukum.