Selasa 28 Mar 2023 06:08 WIB

Operasi Pasar Pemkab Bantul Salurkan 236.532 Liter MinyaKita

Penyaluran MinyaKita ke pedagang pasar Bantul menggandeng tiga distributor.

Petugas menata minyak goreng subsidi Minyakita (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas menata minyak goreng subsidi Minyakita (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam operasi pasar bekerja sama dengan penyalur MinyaKita telah mendistribusikan sebanyak 236.632 liter minyak goreng kepada pedagang di daerah itu.

"Kegiatan operasi pasar minyak goreng rakyat kepada pedagang di pasar telah dilaksanakan dari 15 Februari sampai 14 Maret 2023," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul Agus Sulistiyana di Bantul.

Menurut dia, realisasi distribusi MinyaKita ke pedagang pasar Bantul pada operasi pasar itu dengan menggandeng tiga distributor minyak goreng tersebut, dengan total pasar yang menjadi sasaran sebanyak 30 pasar rakyat se-Bantul.

Pasar rakyat yang menerima distribusi minyak goreng terbanyak ada di Pasar Niten sebanyak 19.836 liter atau 1.653 krat, kemudian Pasar Bantul 18 ribu liter atau 1.500 krat, dan Pasar Pleret Jejeran sebanyak 15.384 liter atau 1.282 krat.

Kegiatan operasi pasar ini sebagai program stabilisasi harga minyak goreng rakyat menghadapi bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Menyusul kenaikan harga minyak goreng sejak Desember 2022, baik minyak kemasan premium dan curah hingga saat ini.

Dijelaskan, sesuai edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer.

"Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per kilogram sampai di konsumen," katanya.

Kemudian, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme 'bundling' dengan produk lainnya. "Dan penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah, dan dua liter per orang per hari untuk MinyaKita," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement