REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm mendapat kuasa untuk melaporkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico. Mereka mendatangi Kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Senin (27/3/2023).
Dalam laporan tersebut, mereka mengadukan oknum pengacara inisial NR, yang diduga kongkalikong dengan tersangka kasus ini, TA, guna menyamarkan aset KSP Pracico yang dikumpulkan dari uang para korban.
"Kami dari LQ Indonesia Lawfirm datang ke Bareskrim untuk mengadukan dugaan oknum lawyer, NR, bekerja sama dengan tersangka, salah satu koperasi, Koperasi Pracico bekerja sama menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari para korban," ujar advokat LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman.
Aset yang diduga dialihkan ini, kata dia, antara lain kapal pasir timah pengeruk di Batam, apartemen di Jalan Pemuda, Surabaya, apartemen di Jalan Sudirman, kantor Pracico Multi Finance di Jalan Gunung Sahari, dua mobil, dan tanah di Bali.