Senin 27 Mar 2023 23:59 WIB

4 Ayat Ini Menjadi Landasan Hukum Seputar Berpuasa Ramadhan

Kewajiban puasa Ramadhan diabadikan dalam Alquran

Ilustrasi Alquran. Kewajiban puasa Ramadhan diabadikan dalam Alquran
Foto: Republika.co.id
Ilustrasi Alquran. Kewajiban puasa Ramadhan diabadikan dalam Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Islam, kewajiban berpuasa diperintahkan setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, tepatnya di tahun kedua Hijriyah.

Adapun dalil terkait puasa Ramadhan  yang Allah SWT abadikan dalam empat ayat Alquran sebagai berikut: 

Baca Juga

Pertama, QS Al Baqarah ayat 183

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَععَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim menjelaskan bahwa ayat di atas berkenaan dengan perintah puasa yang tidak hanya kewajiban menahan diri dari makan, minum dan jimak semata. 

Akan tetapi harus dilandasi dengan dengan niat karena Allah SWT, menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang dan tercela, serta membersihkan diri lahir dan batin.

 Hal ini dikarenakan, Allah SWT menyebutkan bahwa kewajiban berpuasa sudah ada pada umat sebelumnya, jadi sudah sepantasnya umat Islam lebih bersungguh-sungguh menunaikan ibadah puasa. 

Berupaya maksimal untuk menyempurnakan puasa sehingga menjadi lebih baik daripada umat sebelumnya.

Kedua, QS Al Baqarah ayat 184

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗووَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَييْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Baca juga: Perang Mahadahsyat akan Terjadi Jelang Turunnya Nabi Isa Pertanda Kiamat Besar?

Ibnu Katsir berpendapat mengenai ayat di atas bahwa orang bermukim yang sehat, akan tetapi kesulitan melaksanakan puasa boleh menggantinya dengan fidyah. Jika dia ingin berpuasa maka berpuasa, jika tidak, maka tidak mengapa.

Oleh karenanya, kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan Ramadhan . Maka barang siapa tidak dapat berpuasa karena uzur yang telah disebutkan ayat tersebut, maka dia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang dia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement