Selasa 28 Mar 2023 05:26 WIB

Belajar dari Krisis Bank Global, OJK Komitmen Perkuat Audit

Audit internal diperketat agar dapat menjaga tata kelola di industri jasa keuangan.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Wattimena mengatakan OJK terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada profesi audit internal termasuk di sektor perbankan.

Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) sebagai third line of defense di perusahaan atau perbankan perlu diperkuat, terutama terkait bagaimana audit internal dapat menjaga tata kelola di industri jasa keuangan.

Baca Juga

"Kami juga mendukung inisiatif IAIB yang mulai mengikutsertakan auditor internal di BPD dan BPR/BPRS, serta berharap hal tersebut dapat terus ditingkatkan," kata Sophia dalam Courtesy Meeting dengan Ikatan Auditor Intern Bank (IAIB) sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Senin (27/3/2023).

OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mewajibkan dibentuknya SKAI di perbankan, yaitu melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum dan POJK No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Di samping itu juga terdapat POJK Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Koordinasi antara auditor internal dan regulator, dalam hal ini OJK, perlu terus ditingkatkan. Dengan mengidentifikasi kelemahan pada area berisiko tinggi, auditor internal dapat segera mendorong tindakan mitigasi yang perlu dilakukan.

Namun dalam penerapan risk-based audit, auditor internal juga harus memperhatikan keseimbangan penerapan aspek compliance terhadap regulasi dan auditor internal juga diharapkan dapat memastikan validitas data yang disampaikan kepada regulator.

Mengacu pada konsep Iceberg of Ignorance dari Sidney Yoshida, peran auditor internal sangat penting untuk mengomunikasikan permasalahan perusahaan kepada direktur perbankan. Berkaca dari beberapa kasus kegagalan bank belakangan di dunia internasional, antara lain disebabkan oleh keterlambatan dalam mengomunikasikan kelemahan secara tepat waktu, mendeteksi concentration fund, serta mismatch sumber dana jangka pendek dan penempatan jangka panjang.

"Dengan perkembangan teknologi data analytics, auditor internal diharapkan dapat melihat hal tersebut dan menjadi early warning system bagi perusahaan dan Board," katanya pula.

Ke depan, SKAI sebagai mitra OJK dalam menjaga tata kelola di Industri Jasa Keuangan (IJK) juga diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM-nya untuk mendorong penguatan cybersecurity dan penerapan sustainable finance.

"Selain itu, diharapkan SKAI mampu memperkuat integritas sistem keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," ujarnya lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement