DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Bagaimana ketentuan zakat profesi menurut fikih, regulasi, fatwa lembaga, dan para ulama kontemporer? Mohon penjelasan Ustaz. -- Surya, Aceh Wa’alaikumussalam wr wb. Di antara contoh profesi wajib zakat adalah seperti pendapatan pemain sepak bola, dokter, konsultan, youtuber, artis,...
Berita Lainnya