Selasa 28 Mar 2023 06:48 WIB

Abraham Samad: UU KPK Didesain untuk Lemahkan KPK

Adanya TWK terhadap para pegawai KPK juga dinilai sebagai kelemahan KPK saat ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberi keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberi keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (3/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2011-2015, Abraham Samad, menepis anggapan yang mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih menguatkan institusi KPK. Menurutnya UU KPK yang berlaku saat ini justru melemahkan KPK. 

"Kalau ada orang katakan bahwa UU KPK sekarang lebih menguatkan, maka saya bisa pastikan bahwa bukan menguatkan, tapi UU KPK sekarang itu didesain untuk melemahkan pemberantasan korupsi," kata Abraham, saat menjadi pemateri di Ramadan Public Lecture, Masjid Kampus UGM, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut, Abraham mengatakan salah satu pasal yang menunjukan bukti lemahnya KPK saat ini adalah pasal yang mengatur kedudukan KPK. Sebelum berlakunya UU KPK saat ini, kedudukan KPK merupakan mandiri dan independen.

"Kalau dulu KPK dia mandiri dan independen, jadi presiden siapa pun pada saat itu tidak bisa mengintervensi KPK. karena memang struktur model kelembagaan di dalam UU 30 2002 dia disebutkan independen dan mandiri. Lepas dari kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kalau sekarang memang di dalam UU nya dia berada di bawah kekuasaan rumpun eksekutif. Jadi itu salah satu kelemahan," jelasnya.