REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, laporan hasil analisis (LHA) merupakan data intelijen yang semestinya tidak dibuka di ruang publik. Sehingga tak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menanggapi transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Temuan ini diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Sebenarnya LHA dan produk dari PPATK merupakan informasi yang bersifat intelijen keuangan sehingga seharusnya memang tidak boleh dibuka di ruang publik, tidak boleh diobral di ruang publik. Sehingga kemudian menimbulkan miss-interpretasi," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Terkait temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu yang kemudian disampaikan kepada publik, ia nilai menimbulkan banyak kesalahpahaman. Data intelijen sepatutnya langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Tujuannya agar APH dapat segera menganalisis ada atau tidaknya tindak pidana dari hasil temuan itu.