REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Uni Emirat Arab (UEA) mengecam keras keputusan Israel mengizinkan permukiman kembali di wilayah Tepi Barat utara dan mengesahkan unit permukiman baru di wilayah Palestina yang diduduki.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (MoFAIC) menegaskan penolakan UEA terhadap semua praktik yang melanggar resolusi legitimasi internasional dan mengancam memperburuk eskalasi dan ketidakstabilan di kawasan.
Dilansir dari Gulf Today, Selasa (28/3/2023), Kementerian menekankan perlunya mendukung semua upaya regional dan internasional untuk memajukan proses perdamaian di Timur Tengah, serta mengakhiri praktik ilegal yang mengancam solusi dua negara dan mendirikan negara Palestina merdeka di perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Bukan hanya UEA, sebelumnya Uni Eropa juga sudah mendesak agar Israel mencabut UU yang izinkan pembukaan permukiman di Tepi Barat. Melalui perwakilannya, Josep Borrell selaku Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, mengatakan, bahwa pencabutan UU itu menyebabkan terjadinya peningkatan ketegangan dan menghalangi langkah-langkah untuk membangun kepercayaan.
Dan lagi kata dia, pembangunan permukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Pernyataan tersebut mencatat permukiman Yahudi ini merupakan hambatan bagi perdamaian dan mengancam solusi dua negara.