Selasa 28 Mar 2023 11:31 WIB

Pemkab Tangerang Kumpulkan Pajak Rp 2,8 Triliun pada 2022

Pajak hotel dan restoran pada 2022 melebihi target 126,90 persen dan 108,37 persen.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Pemkab Tangerang menggencarkan pajak hotel dan restoran pada 2023.
Foto: Dok Pemkab Tangerang
Pemkab Tangerang menggencarkan pajak hotel dan restoran pada 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggencarkan perolehan pajak dari beberapa sektor untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Perolehan dari sektor hotel dan restoran juga termasuk yang diintensifkan.

Kepala Bidang Pajak Daerah Non-PBB­P2 dan BPHTB Kabupaten Tangerang, Achmad Dadang Suhendar mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi serta memberikan kemudahan kepada para pengusaha atau wajib pajak agar selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.

"Kami akan terus dorong para wajib pajak khususnya kepada para pengusaha untuk selalu taat membayar pajak, mengingat melalui pajak ini nantinya juga dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang juga," ujarnya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (27/3/2023).

Dia menyampaikan, kondisi ekonomi saat ini menunjukkan tren pemulihan yang sangat signifikan. Menurut Dadang, tren peningkatan ekonomi ini juga dapat dilihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus tumbuh. Hal tersebut juga tercermin dari perolehan pajak dari beberapa sektor seperti hotel dan restoran yang semula tumbang dihantam pandemi dan kini mulai bangkit.

"Alhamdulillah dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan pendapatan. Untuk pajak hotel sendiri di tahun 2022 melebihi target sebanyak 126,90 persen dan untuk restoran 108,37 persen," kata Dadang.

Dia mengatakan, realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 2,8 triliun. Capaian tersebut, menurut Dadang, tak luput dari peran pajak hotel dan restoran yang turut serta ikut mendongkrak. Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran pada 2022 mencapai Rp 418 miliar dan pajak hotel di angka Rp 38 miliar.

Dia pun mengapresiasi keras rekan-rekan di Bapenda Kabupaten Tangerang atas keberhasilan merealisasikan target pajak tahun lalu. Kerja keras tersebut diharapkan dapat dilanjutkan pada 2023. Dadang juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah mematuhi peraturan dengan taat dalam membayar pajak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement