REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung mengajukan surat penangguhan penahanan oknum pelaku pembubaran ibadah Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) ke Polda Lampung.
"Permohonan penangguhan penahanan ini merupakan atensi dari pemerintah kota karena berkeinginan agar kerukunan antarumat beragama di kota ini tetap terjaga," kata Ketua FKUB Bandar Lampung Purna Irawan, di Bandar Lampung, Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan bahwa FKUB Bandar Lampung telah mengajukan permohonan agar oknum tersebut mendapatkan restorative justice (RJ). Sebab, menurutnya, permasalahan antarkedua belah pihak telah selesai dengan musyawarah.
"Terkait permohonan penangguhan penahanan ini, kami (FKUB) tegaskan tidak berpihak ke mana-mana, bukan berarti karena oknum tersebut seorang Muslim, tidak sama sekali. Tapi kami bicara bahwa jangan sampai di kemudian hari ada penafsiran dan pendapat yang berbeda di tengah-tengah masyarakat kita," kata dia.
Terkait isu yang berhembus bahwa akan ada kelompok masyarakat melakukan aksi massa agar oknum tersebut dibebaskan, Purna berharap agar aksi tersebut tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum, anarkis, dan justru menimbulkan hal-hal yang akan merusak nilai-nilai kerukunan beragama di kota ini.
"Kalau mereka melakukan aksi itu memang diatur dan dijamin dalam undang-undang, tapi tidak ada sedikit pun arahan dari pemerintah kota, FKUB, dan sebagainya," kata dia.
Ia mengatakan dalam persoalan yang terjadi antara oknum masyarakat dan jemaat GKKD tersebut sebenarnya permasalahan miskomunikasi belaka. "Pada persoalan ini, pemkot selalu memberikan dukungan dalam menjaga harmonisasi beragama di kota ini sehingga dialog-dialog dan komunikasi sudah kami lakukan kepada kedua belah pihak," kata dia.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Lampung menahan tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung pada Ahad (19/2/2023) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.