Selasa 28 Mar 2023 13:16 WIB

Polresta Bogor Ungkap Kasus Narkotika, Terbanyak di Bogor Barat

Meski tinggi kasus narkoba, tapi Kota Bogor sebagai tempat transit semata.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dalam sebulan, Polresta Bogor Kota mengungkap 16 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bogor. Dari belasan kasus tersebut, kasus paling banyak ditemukan di Kecamatan Bogor Barat sebanyak lima kasus.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan, 16 kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu 27 Februari hingga 27 Maret 2023. Dari belasan kasus tersebut, disebutkan Bismo, dua kasus terjadi di Kecamatan Bogor Utara, dua kasus di Bogor Timur, dua kasus di Bogor Selatan, empat kasus di Bogor Tengah, satu kasus di Tanah Sareal, dan lima kasus di Bogor Barat.

“Di Kecamatan Bogor Barat ada lima kasus, paking banyak. Saya waktu berkunjung giat Jumat Curhat, banyak laporan masyarakat terkait narkotika. Ternyata betul pengungkapan kasus di Bogor Barat tinggi,” kata Bismo kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut, Bismo mengatakan, dari 16 kasus tersebut ada 21 tersangka yang berhasil ditangkap. Di antaranya 11 pelaku penyalahgunaan sabu, tiga pelaku penyalahgunaan ganja, empat pelaku penyalahgunaan tembakau sintetis, dan tiga orang penyalahguna obat keras terlarang.

Adapun, kata dia, barang bukti yang disita berupa 39,29 gram sabu, 47,34 gram ganja, 17,47 gram tembakau sintetis dan 1.953 butir obat keras terlarang. “Ini adalah bukti bahwa komitmen dari Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba untuk memerangi terhadap narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,” jelasnya.

Bismo mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku untuk mendapatkan barang haramnya yakni dengan sistem tempel, memesan melalui bandar, dan melalui media sosial.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika 35/2009, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, mengatakan kerawanan peredaran narkoba di Kecamatan Bogor Barat memang tinggi. Namun, kebanyakan yang ditangkap merupakan pemakai dan bukan bandar.

“Karena untuk bandar kebanyakan dari luar (Kota Bogor). Di sini sebagai tempat transit saja, lintasan saja,” tuturnya.

Di samping itu, kata dia, peredaran narkoba selama bulan Ramadhan masih ada. Namun diperkirakan pada awal Ramadhan, peredaran sedikit berkurang.

“Mungki nanti setelah beberapa hari Ramadhan mereka sudah mulai kembali lagi karena kan efek kecanduannya itu,” ujar Candra.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement