REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan rasuah terkait menerima, atau memotong pembayaran pada pegawai negeri di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang kepala daerah dan anggota DPR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).
Meski demikian, Ali belum memerinci identitas dua tersangka tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan bahwa keduanya, yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni yang merupakan anggota DPR.
Ali mengungkapkan, modus kejahatan dua tersangka dalam kasus ini adalah membuat seolah ada utang yang harus dibayarkan. Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang.
Selain itu, sambung Ali, kedua tersangka itu juga diduga menerima suap. "Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ujar Ali.
Ali menambahkan, saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia menyebut, pihaknya bakal segera menyampaikan secara lengkap mengenai penyidikan baru ini. "Perkembangan segera akan disampaikan," ujar Ali.