REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski baru penghujung bulan Maret 2023, ternyata Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah kehabisan dana atau anggaran tahun 2023. Agar persidangan kasus di daerah-daerah tak terganggu, DKPP meminta tambahan anggaran puluhan miliar.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, lembaganya tahun ini mendapatkan anggaran Rp 26 miliar. Kini, semua dana tersebut sudah habis. Alhasil, DKPP tidak bisa lagi menggelar sidang di daerah-daerah.
"Sejauh ini DKPP sudah kehabisan anggaran untuk sidang. Jadi sudah tidak bisa lagi sidang di luar kota karena anggaran untuk sidang luar kota sudah habis," kata Heddy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Heddy mengatakan, sidang di luar kota merupakan ketentuan penanganan perkara di DKPP. Untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, maka sidangnya di gelar di tingkat provinsi. Sidang di Jakarta hanya untuk perkara yang teradunya merupakan penyelenggara tingkat provinsi dan pusat.
Guna menyiasati kekosongan dana untuk bersidang ke daerah, kata Heddy, pihaknya kini terpaksa menggelar sidang secara virtual untuk sementara waktu. Heddy mengakui tidak ada landasan hukum untuk menggelar sidang secara virtual, tapi pihaknya tak punya opsi lain di tengah problem kekosongan dana.
Heddy menambahkan, untuk solusi jangka panjang, pihaknya sudah meminta penambahan anggaran kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito disebut sudah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kita minta anggaran tambahan Rp 92 miliar. Itu untuk kebutuhan sidang dan lain-lain," ujarnya.
Namun, kata Heddy, pihaknya belum mengetahui apakah Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menyetujui permintaan penambahan anggaran DKPP itu. Kalaupun setuju, dia tak mengetahui kapan bakal dicairkan. "Kita tunggu saja prosesnya," kata Heddy.