Selasa 28 Mar 2023 15:39 WIB

In Picture: BSI Serahkan Zakat Perusahaan Melalui BAZNAS

BSI membayarkan zakat perusahaan senilai Rp 173,07 miliar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi (kedua kanan) menyerahkan secara simbolis zakat karyawan dan perusahaan BSI ke Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/3/2023). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membayarkan zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) senilai Rp 173,07 miliar. Jumlah zakat BSI tersebut meningkat 41,2 persen dibanding tahun lalu. Hal ini menegaskan komitmen BSI untuk terus memperkuat kontribusi bagi masyarakat dan negara. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Hery Gunardi (kedua kiri) berbincang dengan Panglima Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kanan), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni (kiri) saat menghadiri penyerahan zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/3/2023). PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membayarkan zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) senilai Rp 173,07 miliar. Jumlah zakat BSI tersebut meningkat 41,2 persen dibanding tahun lalu. Hal ini menegaskan komitmen BSI untuk terus memperkuat kontribusi bagi masyarakat dan negara. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi menyerahkan secara simbolis zakat perusahaan BSI kepada Ketua BAZNAS RI Noor Achmad di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) membayarkan zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) senilai Rp 173,07 miliar. Jumlah zakat BSI tersebut meningkat 41,2 persen dibanding tahun lalu. Hal ini menegaskan komitmen BSI untuk terus memperkuat kontribusi bagi masyarakat dan negara.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement