Selasa 28 Mar 2023 15:57 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan dari mayoritas dana transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun hanya 3,3 triliun yang terindikasi sebagai dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu.
Menurutnya, nilai transaksi Rp 3,3 triliun tersebut merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 2009-2023 yang telah ditindaklanjuti.
Sri menambahkan, dalam dana Rp 3,3 triliun itu, juga terdapat surat berkaitan dengan clearance pegawai yang digunakan dalam rangka mutasi promosi atau fit and proper test.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo