Selasa 28 Mar 2023 16:39 WIB

Anas Urbaningrum Bebas Bulan Depan

Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dibebaskan bulan depan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dibebaskan bulan depan.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dibebaskan bulan depan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada bulan April mendatang. Namun, belum dapat dipastikan yang bersangkutan keluar tanggal berapa.

"Bebasnya (Anas Urbaningrum) bulan April," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, lapas masih menunggu surat keputusan tentang cuti menjelang bebas yang dikeluarkan oleh Dirjen Pas. "Untuk tanggal kita masih nunggu SK CMB dari Dirjen Pas," katanya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara.

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara. Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018.

Keluar putusan tahun 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement