Selasa 28 Mar 2023 17:21 WIB

Komisi III Hadirkan Mahfud MD Besok

Kehadiran Mahfud untuk mengklarifikasi ihwal polemik Rp 349 triliun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi.
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR akan menghadirkan Mahfud MD sebagai Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (29/3) pukul 14.00 WIB. Hadirnya Mahfud dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP) terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Itu untuk ngabuburit itu akan meng-clearin, sambil ngabuburit toh, ngabuburit untuk sampai buka puasa nanti. Itu akan meng-clear angka Rp 349 triliun dalam transaksi tersebut," ujar Ketua Komisi III Bambang Wuryanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3).

Baca Juga

"Jangan sampai rakyat berpikir nanti ada yang aneh-aneh. Maka kita buka sejumlah transaksi, maka akan kita lihat, jadi rapat besok tujuan utama clear," katanya melanjutkan.

Komisi III juga sudah mengirimkan undangan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang merupakan anggota Komite TPPU. Namun, Sri Mulyani disebutnya tak akan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.