Selasa 28 Mar 2023 17:50 WIB

Polda Papua Umumkan 15 Tersangka Pembakaran Susi Air di Nduga

Sebanyak 15 orang tersangka masih buron, salah satunya yakni Egianus Kogoya.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Teguh Firmansyah
Pesawat Susi Air dibakar KST Papua di Lapangan Terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Selasa (7/2/2023)..
Foto: Istimewa
Pesawat Susi Air dibakar KST Papua di Lapangan Terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua, Selasa (7/2/2023)..

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Polda Papua mengumumkan 15 tersangka terkait kasus penyerangan dan pembakaran pesawat Susi Air di Lapangan Paro, Nduga, Papua Pegunungan.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Komisaris Besar (Kombes) Faizal Ramadhani mengatakan, belasan tersangka tersebut saat ini berstatus buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah-satu dari 15 tersangka tersebut adalah Egianus Kogoya (EK).

Baca Juga

Tersangka EK, kata Kombes Faizal selama ini, juga diketahui sebagai separatisme, pemimpin Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Nduga, Papua Pegunungan. “Yang kita tetapkan tersangka itu sebanyak 15 orang. Dan semuanya masuk dalam DPO. Tersangka-tersangka tersebut adalah KKB yang melakukan penyerangan dan pembakaran terhadap pesawat Susi Air,” begitu kata Kombes Faizal saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Donny Charles kepada Republika menambahkan, selain EK, tersangka lain dalam penyerangan dan pembakaran pesawat Susi Air tersebut adalah LLK, KG, DT, dan BT.

Inisial tersangka lainnya, MT, KT, MG, AT, dan KG. Kombes Donny juga menyampaikan tersangka dengan inisial MG, SK, AK, BG, dan IG. Saat ini, kata Kombes Donny, tim kepolisian masih terus melakukan upaya penangkapan terhadap para tersangka pelaku penyerangan dan pembakaran Susi Air tersebut.

Penyerangan dan pembakaran pesawat Susi Air oleh KKB di Lapangan Udara Paro terjadi pada Selasa (7/2/2023) lalu. Tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Tetapi KKB melakukan penyanderaan terhadap Kapten Philips Mark Marthen, pilot yang mengawaki pesawat sipil perintis tersebut.

Sampai saat ini, Selasa (28/3/2023) pilot berkebangsaan Salandia Baru itu belum dibebaskan oleh KKB. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB - OPM), pun mengeklaim tak akan membebaskan Kapten Philips selama Indonesia tak memberikan hak kemerdekaan atas Papua.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement