Selasa 28 Mar 2023 19:25 WIB

Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD Dihapus

Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Pelajar menunjukkan tanda suhu tubuh sebelum memasuki area sekolah untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SDN 084 Cikadut, Jalan Jamaras, Kota Bandung, Jumat (12/11). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung menyatakan, PTMT di 54 sekolah yang sempat ditutup sementara akibat persentase kasus Covid-19 diatas angka lima persen dari hasil tes acak PCR akan digelar kembali. Hal itu mengingat kondisi mayoritas pelajar dan guru yang telah sembuh serta proses 3T (tracing, testing dan treatment) yang hampir selesai. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pelajar menunjukkan tanda suhu tubuh sebelum memasuki area sekolah untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di SDN 084 Cikadut, Jalan Jamaras, Kota Bandung, Jumat (12/11). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan Kota Bandung menyatakan, PTMT di 54 sekolah yang sempat ditutup sementara akibat persentase kasus Covid-19 diatas angka lima persen dari hasil tes acak PCR akan digelar kembali. Hal itu mengingat kondisi mayoritas pelajar dan guru yang telah sembuh serta proses 3T (tracing, testing dan treatment) yang hampir selesai. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merdeka Belajar Episode ke-24 merupakan kebijakan yang mendasari transisi PAUD ke SD/MI/sederajat yang menyenangkan, yang akan dimulai sejak tahun ajaran baru. Oleh karena itu Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyampaikan ada tiga target capaian yang harus dilakukan satuan pendidikan.

"Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/MI/ sederajat," jelas Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24 di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga

Menurut dia, hal itu dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tutur Nadiem.

Selanjutnya, pada target capaian kedua, satuan pendidikan perlu menerapkan masa perkenalan bagi peserta didik baru selama dua pekan pertama. Satuan PAUD dan SD/MI/sederajat dapat memfasilitasi anak serta orang tua untuk berkenalan dengan lingkungan belajarnya sehingga peserta didik baru dapat merasa nyaman dalam kegiatan belajar.

Kemudian, satuan PAUD dan SD/MI/sederajat juga diharapkan dapat mengenal peserta didik lebih jauh melalui kegiatan belajar sehingga pembelajaran yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.

“Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda, karena membangun kemampuan fondasi perlu dilakukan bertahap,” kata dia.

Pada target capaian ketiga, satuan pendidikan di PAUD dan SD/MI/sederajat perlu menerapkan pembelajaran yang membangun enam kemampuan fondasi anak. Keenam kemampuan fondasi anak tersebut, yaitu mengenal nilai agama dan budi pekerti; keterampilan sosial dan bahasa untuk berinteraksi; dan kematangan emosi untuk kegiatan di lingkungan belajar.

Lalu berikutnya kematangan kognitif untuk melakukan kegiatan belajar seperti kepemilikan dasar literasi dan numerasi; pengembangan keterampilan motorik dan perawatan diri untuk berpartisipasi di lingkungan belajar secara mandiri; dan pemaknaan terhadap belajar yang positif.

“Kemampuan fondasi tersebut dibangun secara kontinu dari PAUD hingga kelas dua pada jenjang pendidikan dasar. Untuk itu, standar kompetensi lulusan bagi PAUD tidak dirancang per usia, namun sebagai capaian yang perlu dicapai di akhir fase dan dapat dipenuhi hingga kelas dua pendidikan dasar, serta tidak ada evaluasi kelulusan untuk siswa PAUD,” ujar Nadiem.

 

photo
Sekolah terlalu pagi menimbulkan dampak buruk. - (masuk jam 5)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement