REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, mengatakan pihaknya mengamankan selebgram kembar asal Bukittinggi karena menerima endorse situs judi online.
Selebgram tersebut bernama bernama Ria Shinta Lukman (24) dan Mega Shinta Lukman (24). "Mereka diamankan di indekos-nya di Kota Bukittinggi," kata Dwi, Selasa (28/3/2023) di Mapolda Sumbar.
Ria merupakan pemilik akun Instagram @yayashnt sedangkan Mega mempunyaiI Instagram @megashntaa.
Dwi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar. Kemudian dikembangkan dan mengarah ke dua perempuan tersebut.
Akun instagram yang bersangkutan memuat dugaan yang dilakukan mempromosikan situs judi online. Berangkat dari itu, anggota Subdit V Siber melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang tersangka.
Situs yang dipromosikan para tersangka adalah robogacor.click/yayashnt/ dan robogacor.click/megashnta/. Situs ini dipanjangkan di bio Instagram dan di upload di story.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengatakan para tersangka tergabung dalam grup WhatsApp situs. Setiap hari diberikan konten untuk dipromosikan. Para tersangka setiap bulan mendapatkan keuntungan. Setiap bulan keduanya mendulang Rp 1,3 juta. "Para tersangka ini amatir. Kami masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan," ujar Purwanto.
Selain dari endorse, lanjut Purwanto, tersangka juga mendapat keuntungan setiap klik situs dari pengguna.