REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dengan hukuman delapan tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah memberi suap kepada penyidik KPK serta menerima gratifikasi dari kepala dinas dan camat.
"Tuntutan pidana kepada Ajay M Priatna selama 8 tahun penjara," ujar Fadli kuasa hukum Ajay saat dihubungi wartawan setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan Ajay pun dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp 250 juta. Hak politik terdakwa pun dituntut agar dicabut selama lima tahun.
Fadli mengatakan kliennya dinilai jaksa penuntut umum melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 12B undang-undang tindak pidana korupsi. Sebelumnya, eks wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna didakwa memberikan uang Rp 507 juta lebih kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pada kurun Oktober 2020. Uang itu diberikan agar KPK tidak melanjutkan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Bandung Raya.
"Melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang Rp 507.390.000 kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK," ujar Jaksa KPK, Agung Satria Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/11/2022).
Menurut Agung, pemberian uang tersebut dilakukan agar Stepanus tidak mengurus kasus di Kota Cimahi pada periode 2019-2020. Ajay mengetahui KPK tengah melakukan penyelidikan di Bandung Raya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat periode 2019-2020 yang melibatkan Bupati Bandung Barat. Terdakwa ingin penyelidikan tidak melibatkan dirinya.
"Terdakwa lalu berkeinginan agar proses penyelidikan tidak melibatkan terdakwa," katanya.