Selasa 28 Mar 2023 20:59 WIB

Polda DIY Periksa Kondisi Psikologi Tersangka Mutilasi di Sleman

Polda DIY memeriksa kondisi psikologi tersangka kasus mutilasi di Sleman.

Tersangka HP (23) dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta. Polda DIY memeriksa kondisi psikologi tersangka kasus mutilasi di Sleman.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tersangka HP (23) dihadirkan saat rilis kasus pembunuhan mutilasi di Polda DIY, Yogyakarta. Polda DIY memeriksa kondisi psikologi tersangka kasus mutilasi di Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa memeriksa kondisi psikologi HP (23), tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Polisi Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (28/3/2023), menjelaskan pemeriksaan itu untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka terkait kasus mutilasi yang terjadi pada Sabtu (18/3).

Baca Juga

"Pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, sehingga melakukan tindak pidana sadis," ucap dia.

Hasil pemeriksaan tersebut, kata Nuredy, akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus kasus itu di pengadilan. "Akan jadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus kasus," ujar dia.

Nuredy menuturkan pemeriksaan tersangka HP dilakukan tim psikolog independen dari Surya Anggraeni Psychology Center Yogyakarta pada Selasa (28/3) mulai pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan psikologi itu, menurut dia, berlangsung lebih kurang lima hingga enam jam.

"Waktu pemeriksaan menyesuaikan waktu tim ahli untuk menganalisis atau meneliti terkait psikologis tersangka," kata dia.

Terkait perkembangan penanganan kasus mutilasi itu, Nuredy mengatakan hingga kini kepolisian masih melakukan pendalaman.

Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar salah satu penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu (19/3) malam. Jenazah perempuan tersebut diketahui berinisial AI (35), warga Kota Yogyakarta.

Pada Selasa (21/3) polisi berhasil menangkap tersangka HP yang merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Polisi menyebut motif tersangka melakukan pembunuhan disertai mutilasi karena ingin menguasai harta korban karena terlilit utang aplikasi pinjaman online atau daring.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement