REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum David (17 tahun), Mellisa Anggraini menyebut upaya diversi dari kuasa hukum anak AG (15) yang berkonflik dengan hukum akan menemui jalan buntu (deadlock).
Diketahui, dalam Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), mengenal upaya diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Salah satunya dengan melakukan perdamaian antara pelaku dan korban.
"Kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini, sehingga tentu saja akan deadlock dan akan berlanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya," kata Mellisa saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Mellisa juga menjelaskan sidang yang rencananya akan dilakukan Rabu (29/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikebut. "Dari informasi yang kita dapat dari Kejari, sidang anak AG ini akan dikebut dalam arti marathon ya, dalam satu pekan sudah akan segera diputus," katanya.