REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat melarang keras siswa dan siswi di wilayahtersebut mengikuti atau menggelar Sahur On Ther Road (SOTR) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
"Kita larang keras murid sekolah-sekolah untuk melakukan SOTR," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II, Junaedi saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Rabu (28/3/2023).
Larangan itu dilakukan lantaran kegiatan SOTR dianggap rentan memicu aksi tawuran antarpelajar. Pihaknya telah mengingatkan bahaya tawuran dalam sosialisasi kepada guru dan seluruh siswa. Sosialisasi itu diberikan kepada murid hingga guru di seluruh sekolah di wilayah Jakarta Barat.
Pemberian edukasi tersebut dinilai paling efektif lantaran dapat menurunkan niat siswa untuk terlibat dalam SOTR yang berujung tawuran.
Tidak hanya itu, dia juga mengarahkan seluruh jajaran guru dan kepala sekolah untuk mengedukasi orang tua murid agar memantau pergerakan anaknya di rumah.
"Pengawasan di rumah juga tidak kalah penting dengan pengawasan di sekolah," kata dia.
Terkait sanksi, Junaedi mengaku tidak menerapkan hukuman kepada murid ataupun sekolah yang kedapatan terlibat dalam SOTR
Namun sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk murid yang terlibat tawuran tetap diterapkan jajaran SukuDinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat.