Rabu 29 Mar 2023 00:50 WIB

Masyarakat Diminta Laporkan Penimbunan Balepress Ilegal

Masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memeriksa barang bukti berupa pakaian bekas impor ilegal yang disita di gudang kawasan Gedebage, Kota Bandung.
Foto: Abdan Syakura
Petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan memeriksa barang bukti berupa pakaian bekas impor ilegal yang disita di gudang kawasan Gedebage, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bea Cukai bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) impor. Pakaian berkas yang disita dari wilayah Jabotabek itu senilai lebih dari 80 miliar . 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya.

"Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan," kata Nirwala Dwi Heryanto, setelah selesai pemusnahan balpress, di Kawasan Industri Jababeka III Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.

"Karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah," katanya.

Nirwala menegaskan, Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai 54 miliar rupiah.

"Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai Rp 2,6 miliar," katanya.

Sebelumnya, tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20-25 Maret  2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri

"Serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement