REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), mengharapkan masyarakat di daerah ini untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, baik zakat fitrah maupun zakat lainnya.
"Pembayaran zakat di masjid tetap diperbolehkan, tetapi akan lebih baik jika melalui Baznas, agar penyalurannya lebih terarah dan tepatsasaran," kata Kepala Kemenag Kota Ternate, Amir Tomagola di Ternate, Selasa (28/3/2023).
Sejauh ini pihak Baznas Kota Ternate koordinasi yang cukup bagus dan selalu komunikasi seluruh badan amil zakat yang ada di masjid, koordinasi intens itu lah, sehingga zakat itu tersalurkan dengan baik.
Amir menjelaskan, khusus untuk Zakat Fitrah di Kota Ternate pada Tahun 2023 Masehi atau 1444 Hijriah ditetapkan sebesar Rp37.500 ribu per jiwa dan naik jika dibandingkan dengan Zakat Fitrah tahun sebelumnya, yang hanya Rp35 ribu per jiwa, karena adanya kenaikan harga beras di pasaran di Kota Ternate saat ini, yakni Rp 15 ribu per kg.
"Kami mengharapkan kepada masyarakat muslim di Kota Ternate, untuk membayar zakat, khususnya Zakat Fitrah lebih awal, agar penyaluran kepada yang berhak dapat dilakukan secepatnya, sehingga mereka dapat membelanjakannya sebelum hari Ha lebaran Idul Fitri,"ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Baznas Kota Ternate, Mu'min Arif menyatakan, pihaknya menargetkan penerimaan dari ZIS pada Tahun 2023 ini ditargetkan sebesar Rp6 miliar atau meningkat dari Tahun 2022 lalu untuk penerimaan ZIS yakni Rp4,6 miliar
"Harapan kami dari pimpinan Baznas Kota Ternate supaya para wajib zakat, para pelaku Usaha maupun kepala Organisasi Perangkap Daerah (OPD) untuk membayar zakat melalui Baznas Kota Ternate," kata Mu'min Arif.