REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi keada dua sepupu Presiden Suriah Bashar al-Assad atas keterlibatan dalam jaringan perdagangan narkoba. Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi terhadap enam orang pada Selasa (28/3/2023).
Amerika Serikat menuduh enam orang itu memproduksi dan mengekspor amfetamin yang dikenal sebagai Captagon. Mereka menggunakan penjualan narkoba untuk membantu mendanai pemerintah Suriah.
“Suriah telah menjadi pemimpin global dalam produksi Captagon yang sangat adiktif, yang sebagian besar diperdagangkan melalui Lebanon,” kata Direktur OFAC, Andrea M Gacki, dilaporkan Aljazirah, Selasa (38/3/2023).
“Dengan sekutu kami, kami akan meminta pertanggungjawaban mereka yang mendukung rezim Bashar al-Assad dengan pendapatan obat-obatan terlarang dan sarana keuangan lainnya yang memungkinkan represi berkelanjutan rezim terhadap rakyat Suriah," kata Gacki menambahkan.