Rabu 29 Mar 2023 14:18 WIB

Upaya Diversi Gagal, PN Jaksel Lanjutkan Sidang Dakwaan AG

PN Jaksel menyatakan melanjutkan sidang dakwaan AG setelah upaya diversi gagal.

Red: Bilal Ramadhan
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).
Foto: Ali Mansur/Republika
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melaluidiversi gagal menemui kesepakatan.

"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Djuyamto menyatakan hakim telah menyampaikan dari pihak keluarga korban D tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan yang artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian secara diversi.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.