Rabu 29 Mar 2023 14:57 WIB

Harta-Uang Haram Disedekahkan, Apakah Jadi Halal? Bagaimana Kalau Itu Warisan?

Harta atau uang haram mengakibatkan keresahan hati dan kehampaan batin.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi uang dan harta haram hasil korupsi.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Ilustrasi uang dan harta haram hasil korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harta atau uang pada mulanya adalah halal. Namun, berubah menjadi haram apabila diperoleh dengan cara yang dilarang Allah. Misalkan mempunyai motor mewah hasil dari suap pengemplang pajak. Memperoleh rumah mewah hasil dari merampok. Juga memperoleh perhiasan atau logam mulia dari hasil menggelapkan anggaran negara. Semua itu jelas haram.

Nah apakah harta atau uang haram tadi menjadi halal apabila disedekahkan?

Hujjatul Islam Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menjelaskan, meskipun disedekahkan ataupun diwakafkan, harta tersebut tetap haram karena diperoleh dengan cara yang tidak baik.

Termasuk harta warisan. Kalau harta warisan berasal dari sesuatu yang tidak baik, dia akan membawa petaka.