REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 868 ribu lebih identitas warga yang sudah meninggal ternyata masuk dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran KPU. Temuan ini merupakan hasil uji petik atau uji acak terhadap pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran KPU.
"Jumlah pemilih meninggal (yang masuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) adalah 868.545 orang. Tersebar di Jabar, Lampung, Sulsel, Riau, dan NTT," kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty lewat siaran persnya, Rabu (29/3/2023).
Sebagai gambaran, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan cara mengerahkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ke setiap rumah warga, sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Pantarlih yang jumlahnya satu orang per TPS ini tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) antara data pemilih potensial dan fakta lapangan.
Bagi pemilih yang terverifikasi, maka datanya akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Selama proses pemutakhiran coklit itu, Bawaslu lewat jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan uji petik terhadap 16.683.903 pemilih.
Hasilnya, ternyata terdapat 6.476.221 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi tetap masuk Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Enam juta lebih pemilih TMS itu terdiri atas delapan kategori. Salah satunya adalah pemilih sudah meninggal dunia yang berjumlah 868 ribu orang lebih.
Lolly mengatakan, kategori lainnya adalah pemilih salah penempatan TPS dengan jumlah pemilih 5.065.265 orang. Lima juta lebih pemilih yang salah penempatan ini tersebar di Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, kata Lolly, ada kategori pemilih tidak dikenali yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Jumlahnya 202.776 orang, yang tersebar di Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.
Selain itu terdapat 145.660 pemilih yang sudah pindah domisili, tapi masih dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tempat tinggal lamanya. Lalu ada 78.365 pemilih yang bukan penduduk setempat. Ada pula 94.956 orang di bawah umur yang masuk dalam daftar pemilih. Selanjutnya ada 11.457 prajurit TNI dan 9.198 anggota Polri yang masuk daftar pemilih.
Berdasarkan temuan tersebut, kata Lolly, pihaknya meminta KPU untuk melakukan koreksi data dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Jika tidak dikoreksi sejak sekarang, Bawaslu khawatir bakal terjadi kesalahan data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Bawaslu mengingatkan dan mengimbau KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih TMS yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP elektronik," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.