Rabu 29 Mar 2023 15:24 WIB

Pemprov Jabar Ingatkan Perusahaan tak Cicil THR Idul Fitri 2023

THR paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Uang THR. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mengingatkan perusahaan yang ada di wilayah Jabar tidak mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023. Selain itu, Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, meminta perusahaan untuk membayar penuh hak pegawai.

Menurut Rachmat, langkah ini sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang didalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai. "Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ujar Rachmat kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga

Rachmat mengatakan, SE Kemenaker ini pada intinya memerkuat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden. Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan.

"Terkait dengan waktu (pemberian THR) paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR-nya tetap dibayar penuh," tegasnya.

Untuk karyawan yang belum mendapatkan THR sesuai aturan, kata Rachmat, Pemprov Jabar akan membuat posko pengaduan. Posko ini nantinya bisa digunakan sebagai konsultasi para buruh yang belum mendapatkan hak THR dari perusahaan.

"Kami akan membangun posko di kantor, lima UPTD pengawasan, dan kantor Disnaker kabupaten/kota, dan juga nanti kita akan berbagi media juga selain melalui WA telepon. Tapi biasanya dari pusat ada aplikasi," katanya.

Perlu diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR tak boleh dicicil. THR wajib dicairkan perusahaan kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7 Lebaran).

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulangi, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Pada SE itu, tertuang ketentuan pemberian THR. Dia meminta para gubernur, bupati/walikota bisa mensosialisasikan SE tersebut, dan mengawasi penyaluran THR Lebaran 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement