REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar video menghebohkan dua orang warga negara asing (WNA) di Bali mengendarai sepeda motor mengenakan atribut ojek online. Pro kontra pun menuai aksi bule tersebut menyusul ramainya isu ketidaktaatan bule dalam berkendara di Pulau Dewata.
"Halo. Sesuai aplikasi, ya," tulis keterangan dalam unggahan video yang menunjukkan dua bule tersebut di Instagram @balilivin, seperti dikutip pada Rabu (29/3/2023).
Video tersebut memperlihatkan satu bule mengenakan helm dari perusahaan ojek online, Gojek. Namun jaket yang dikenakan beratribusi perusahaan saingannya, Grab.
Sementara pengendara bule lain mengenakan hanya jaket dari Grab dan helm yang dikenakan adalah helm biasa yang tidak SNI. Warganet mempertanyakan unggahan dan aksi dua bule di sebuah daerah di Bali tersebut.
"Ini bercanda, lelucon atau apa? Merusak citra driver ojol," kata salah satu komentar.
"Membahayakan," kata komentar lain. "Jaket dan helm Grab ternyata bisa disewa... kalo cuma untuk konten its Ok. Kalo untuk modus kriminal!!?? Gawat!!!" kata komentar warganet lain.
Selain mengenakan atribut jaket dan helm ojek online, kedua bule tersebut terlihat hanya mengenakan sandal jepit dan celana pendek. Keduanya terlihat menyetir dalam keadaan tidak seimbang di kemacetan yang terjadi.
"Bali = tempat latihan naik motor & tempat berkreasi motor-motor-an buat bule, karena kalau di negaranya nga bisa asal-asalan," kata salah satu komentar di unggahan Bali Livin.
"Bali jadi tempat ugal-ugalan," kata komentar lainnya. "Ini sangat tidak lucu, mengapa Anda mengunggah video ini," kata salah satu komentar menggunakan bahasa Inggris.
Sejumlah komentar menandai akun Instagram resmi Gojek Indonesia dan Grab Id. "Bukannya ini ilegal? Misrepresentasi brand Grab kan?"
"Bule mabuk pake helm Gojek. Apakah pantas buat brand Anda?"
Terkait ramainya bule membuat ulah saat berkendara, beberapa waktu lalu Gubernur Bali Wayan Koster berencana melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk menyewa motor dan menyarankan untuk menggunakan travel.
Wacana larangan Koster tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola Kepariwisataan dan akan diberlakukan mulai pertengahan tahun ini. Sebagai gantinya, turis asing yang ingin bepergian dapat menyewa mobil dari travel agent.