REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyoroti revisi cuti bersama Lebaran 2023 yang dipercepat dan ditambah satu hari. Sebab itu, dia meminta adanya pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai waktu H-7 atau bahkan lebih cepat.
“Sudah saya sampaikan juga, meski ketentuan THR dibayarkan itu H-7, saya harap perusahaan bisa lebih cepat bayar dari ketentuan itu,” kata Ida dalam konferensi pers daring Perubahan Cuti Bersama, Rabu (29/3/2023).
Menyoal antisipasi telat bayar dan mencicil atau membayarkan THR sebagian, Ida mengancam adanya sanksi yang menanti. Terlebih, kata dia, pihaknya sudah mengeluarkan SE tentang THR kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk disebarkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada.
“Sehingga semua bisa menerapkan ketentuan yang ini,” tutur dia.
Diketahui, Pemerintah resmi melakukan revisi cuti bersama Lebaran 2023. Revisi itu, mencakup penggeseran hari awal cuti bersama dan penambahan satu hari libur bersama sesuai dengan rapat terbatas di Istana pada Jumat lalu.
“Dalam hal ini cuti bersama digeser lebih maju dan ditambah satu hari pada 19 April 2023. Jadi disamping dimajukan, ada satu hari yang digeser dari belakang ditaruh ke depan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy, saat melakukan konferensi pers daring Perubahan Cuti Bersama ditemani Menpan-RB, Menag dan Menaker, Rabu (29/3/2023).
Dia menjelaskan, rapat tingkat menteri untuk evaluasi SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama, ditujukan agar memberikan kesempatan lebih pada masyarakat. Menurut dia, sesuai SKB tiga menteri sebelumnya yang mencakup cuti bersama pada 21, 24, 25, 26 April 2023, dirubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023.
“Pertimbangan menggeser libur cuti bersama dan menambah satu hari adalah untuk menambah kesempatan pada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal,” kata Muhadjir.
Pemerintah juga memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pensiunan akan terealisasi pada H-10 lebaran Idulfitri 2023. Adapun komponen tunjangan hari raya yang diberikan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya.
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
Menurut Sri Mulyani instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah. "Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ucapnya.
Sri Mulyani mengungkapkan alasan tidak memberikan THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri secara penuh pada tahun ini. Hal ini dikarenakan salah satunya ketidakpastian global yang mampu menyebabkan pelemahan ekonomi dalam negeri. Penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut terutama hal pemulihan dan antisipasi.
“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.