Rabu 29 Mar 2023 16:56 WIB

Menkumham: Overkapasitas Lapas Masih Mendominasi

Salah satunya di Lapas Kelas II Bagansiapiapi, Riau.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Friska Yolandha
Seorang petugas menyemprotkan disinfektan di area kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (24/9/2020). Kanwil Hukum dan HAM Riau memperketat penerapan protokol kesehatan karena munculnya kasus COVID-19, yang menginfeksi Pelaksana Tugas Kepala Lapas Pekanbaru, dan Kepala Rutan Pekanbaru.
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Seorang petugas menyemprotkan disinfektan di area kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (24/9/2020). Kanwil Hukum dan HAM Riau memperketat penerapan protokol kesehatan karena munculnya kasus COVID-19, yang menginfeksi Pelaksana Tugas Kepala Lapas Pekanbaru, dan Kepala Rutan Pekanbaru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, permasalahan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) masih sulit diatasi di beberapa wilayah. Salah satunya di Lapas Kelas II Bagansiapiapi, Riau.

"Overkapasitas masih tetap mendominasi beberapa lapas kita, yang paling fatal itu yang paling berat gitu Lapas Kelas II Bagansiapiapi overpopulasi-nya atau overkapasitas-nya 845 persen. Itu berarti tempat satu orang dihuni 8,4 orang," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga

Bahkan, tak segan overkapasitas di Lapas Kelas II Bagansiapiapi mengerikan. Adapula rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto, Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang over kapasitasnya mencapai 752 persen.

"(Lapas) Labuhan Ruku 576 persen, Kelas II Jambi 545 persen, dan seterusnya. Jadi ada 10 lapas yang boleh kita katakan di atas 400 persen, di bawahnya banyak 300, 200 persen," ujar Yasonna.

Harapannya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat mengatasi sejumlah permasalahan di lapas dan rutan. Sebab, di dalamnya mengatur terkait keadilan restoratif yang juga terkoneksi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Nanti kita harapkan dia bisa dijadwalkan selesai menjadi Peraturan Pemerintah dan Rancangan Permenkumhamnya Agustus 2023, turunan dari UU 22/2022. Karena ini akan sangat penting, apalagi konsep-konsep restorative justice yang kita punyai," ujar Yasonna.

UU Pemasyarakatan yang disahkan pada Juli 2022, bertujuan memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pemasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.

Itu merupakan sistem yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakukan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praajudikasi, ajudikasi, dan pascaajudikasi. Penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sebuah sistem yang disebut sebagai sistem pemasyarakatan yang merupakan satu tatanan mengenai arah dan batas.

Dengan itu semua, pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun, sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement