Rabu 29 Mar 2023 18:30 WIB

PSI Gugat SKB Pendirian Rumah Ibadah, Politikus PAN: Cari Panggung

SKB menteri penting untuk memastikan sebuah rumah dibangun di tempat ada jamaahnya.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
 Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.
Foto: DPR
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai penjabat (Pj) kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus angkat bicara terkait langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan uji materi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal pendirian rumah ibadah. 

PSI diketahui meminta Mahkamah Agung (MA) menghapus pasal-pasal yang mengatur perlunya rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk memperoleh IMB rumah ibadah. 

Baca Juga

Menurut Guspardi, keberadaan SKB tersebut maupun pasal yang mengatur rekomendasi FKUB diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal. Beleid tersebut bukan bertujuan menghambat atau melarang pendirian rumah ibadah. 

Rekomendasi FKUB, kata dia, diperlukan untuk memastikan sebuah rumah ibadah dibangun di daerah yang memang ada jamaahnya di sana. "Misalkan di Bali di satu daerah semua bergama Hindu. Lalu dibangun masjid di situ, apa yang akan terjadi? Nah ini yang perlu diatur dengan SKB 2 menteri," kata Guspardi kepada Republika, Rabu (29/3/2023). 

"Maksud dan substansi SKB itu membangun harmonisasi, toleransi beragama yang berarti jangan semena mena membangun di mana saja yang tidak ada jamaahnya. Kalau ada jamaahnya malah pemerintah memfasilitasi," katanya menambahkan. 

Selain itu, Guspardi menilai implementasi SKB 2 menteri itu sudah berjalan baik selama ini. Bahwa muncul masalah pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah, baginya itu hanya beberapa kasus yang tidak bisa digeneralisasi untuk menilai implementasi SKB tersebut. 

"Bukti sudah berjalan baik adalah SKB itu sudah 27 tahun diterapkan sampai sekarang. Artinya masyarakat dapat mengerti dan menerima pengaturan dalam SKB ini," ujar legislator dengan daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat itu. 

Dia memperkirakan, jika MA mengabulkan gugatan PSI, maka dapat terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat ketika ada pihak yang mendirikan rumah ibadah. Karena itu, Guspardi yakin MA akan turut mempertimbangkan aspek sosiologis tersebut sebelum membuat putusan. 

Guspardi lantas mempertanyakan motif PSI menggugat SKB tersebut. Apalagi, gugatan dilayangkan jelang Pemilu 2024 dan menggunakan nama partai, bukan perseorangan. "Itu kan ada juga mencari panggung, kan bisa juga. Kan kita tidak tahu di tahun politik ini," ujarnya. "Yang mengajukan partai politik, sudah pasti ada unsur politisnya." 

Republika telah menemui dan menghubungi tiga pejabat tinggi Kementerian Dalam Negeri terkait gugatan PSI ini, tapi belum ada yang mau berkomentar. 

Gugatan uji materi atas SKB 2 menteri itu diajukan oleh PSI bersama anggota DPRD Surabaya Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada 2 Maret 2023. MA mengatakan, gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 9 P/HUM/2023 pada 6 Maret 2023. 

PSI dan penggugat lainnya meminta Pasal 9 Ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (2) huruf d, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dalam SKB tersebut dihapuskan. Pasal-pasal tersebut mengatur soal kewenangan FKUB memberikan rekomendasi pendirian tempat ibadah. 

Menurut PSI, kewenangan FKUB terlalu besar. Di sejumlah kasus, FKUB malah menolak dan bahkan memberikan rekomendasi menutup sebuah rumah ibadah. Keberadaan forum tersebut telah menghalangi hak konstitusional warga negara untuk beribadah.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement