REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua menyebutkan bahwa larangan buka puasa bersama hanya berlaku bagi kalangan internal setiap pemerintah daerah (pemda).
"Saat kami mengikuti rapat koordinasi nasional, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama internal pemerintah daerah dilarang," kata Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jayapura, Rabu (29/3/2023).
Menurut dia buka puasa bersama internal pemerintah daerah akan diarahkan lebih banyak kepada berbagi untuk masyarakat atau kelompok dhuafa.
"Jadi lebih banyak didorong agar pemerintah daerah untuk berbagai ke panti asuhan dan pondok pesantren," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk buka puasa bersama di pondok pesantren maupun masjid bisa dilakukan sehingga pihaknya akan melaksanakan program Safari Ramadhan 1444 Hijriah.
"Program Safari Ramadhan di Kota Jayapura tetap akan dilakukan, tetapi kami akan lebih banyak melakukan kunjungan ke panti asuhan dan juga pondok pesantren serta kelompok-kelompok dhuafa," katanya.
Pihaknya berencana akan melakukan safari Ramadhan pada pekan depan karena saat ini jadwal sedang disusun.
"Untuk anggaran yang akan diberikan kepada pondok pesantren maupun panti asuhan saat Safari Ramadhan akan kami sesuaikan dengan anggaran dari Pemkot Jayapura," demikian Frans Pekey.