Kampus—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 (THR 2023). Menurut aturan THR 2023 sudah harus dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran.
Surat edaran Nomor M/2/HK.04.00/111/2023 tertanggal 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Menaker itu menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR 2023.
Dalam surat itu Fauziyah menyampaikan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi surat edaran itu.
Aturan THR 2023 Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan
1. THR keagamaan diberikan kepada:
a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa12 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja (bulan) dibagi 12 dikalikan dengan 1 bulan upah.
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah.
satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan,
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam Surat Edaran itu Menaker mengatakan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah gubernur membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan;
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Menaker meminta masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Baca juga :
Tips Membuat CV untuk Lamaran Kerja Bagi Fresh Graduate
Apa Itu Hari Guru Sedunia yang Dirayakan Tiap Tanggal 5 Oktober ?
Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022 Dibuka, Ini Syaratnya
Kemdikbudristek dan LPDP Luncurkan Beasiswa untuk Guru Pendidikan Khusus
Kemdikbudristek Buka Pendaftaran Calon Reviewer Dewan Pendidikan Tinggi
Ikuti informasi penting dari kampus.republika.co.id. Silakan memberi masukan, kritik, dan saran melalui komen di bawah ini atau melalui e-mail : kampus.republika@gmail.