Rabu 29 Mar 2023 22:19 WIB

Bawaslu Temukan 20 Ribu Lebih Personel TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih

Temuan ini berdasarkan hasil coklit data Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023.

Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta. Bawaslu temukan 20 Ribu lebih personel TNI/Polri masuk daftar pemilih. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta. Bawaslu temukan 20 Ribu lebih personel TNI/Polri masuk daftar pemilih. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan berdasarkan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023 menemukan sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk dalam daftar pemilih. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/3/2023), menyampaikan 20.655 personel TNI/Polri yang masuk sebagai daftar pemilih itu terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari sejumlah daerah.

"Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang merupakan prajurit TNI ada sebanyak 11.457 orang. Mereka tercatat di daerah Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Jambi, dan Lampung. Berikutnya, jumlah pemilih yang merupakan anggota Polri ada sebanyak 9.198 orang dari DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara, dan Maluku," ujar Lolly.

Baca Juga

Selain personel TNI/Polri, Bawaslu menemukan enam kategori pemilih TMS lainnya yang masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Pertama, ditemukan sebanyak 5.065.265 pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS).

Mereka berasal dari Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, NTT, dan Sulawesi Selatan. Menurut Lolly, kemunculan pemilih yang salah penempatan TPS itu disebabkan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu singkat.