REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi Sapto Pribowo menyoroti kisruh transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Salah satu sorotannya adalah kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.
Menurutnya, polemik tersebut tentu menjadi bahan evaluasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Mahfud. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir, Mahfud membantah sejumlah data yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
"Karena sekali lagi, jadi anggota DPR cuma lima tahun, itu pun kalau tidak di-PAW (pergantian antarwaktu). Jadi Menkopolhukam juga gitu Pak Mahfud, belum tentu lima tahun loh, kalau direshuffle, apalagi ada ramai-ramai begini," ujar Johan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mahfud, Rabu (29/3) malam.
Johan sendiri merupakan mantan juru bicara Presiden Jokowi. Ia menceritakan, Jokowi tak segan untuk mengganti jajaran menteri di kabinetnya yang kerap menimbulkan kegaduhan di publik.
"Tentu saya berdoa dan saya mengagumi Pak Mahfud, Pak Mahfud tidak direshuffle gara-gara ini, karena saya kenal betul Pak Mahfud ini orangnya lurus, sangat berani. Publik kalau saya pahami lihat di media sosial mendukung Pak Mahfud, saya juga mendukung," ujar Johan.
Apa yang disampaikan Pak Mahfud sejalan kemauan publik. bongkar saja Pak," sambungnya menegaskan.
Dalam RDPU tersebut, Mahfud membagi ke tiga kelompok terhadap laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu.
Nilai transaksi di kategori pertama itu adalah sebesar Rp 35.548.999.231.280. Transaksi tersebut melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu, 11 entitas dari ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 entitas berasal dari non-ASN.
"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp 3 triliun, yang benar 35 triliun," ujar Mahfud.
Kategori kedua adalah transaksi keuangan yang mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pegawai lain. Nilai transaksi di kategori tersebut sebesar Rp 53.821.874.839.402 triliun.
Nilai transaksi tersebut melibatkan 30 entitas dari ASN Kemenkeu. Selanjutnya dua ASN dari kementerian/lembaga lain, dan 54 non ASN.
Kategori terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Nilai transaksinya sebesar Rp 260.503.313.306.
Nilai tersebut hanya melibatkan 222 entitas dari non-ASN. "Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix," tegas Mahfud.