Kamis 30 Mar 2023 07:15 WIB

Denmark Dakwa Pelaku Penembakan di Mal dengan Tiga Pasal Pembunuhan

Tiga orang tewas dalam insiden penembakan di mal tersebut.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Penembakan
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penembakan

REPUBLIKA.CO.ID, COPENHAGEN -- Polisi Denmark mengatakan, pelaku penembakan di pusat perbelanjaan di Copenhagen yang menewaskan tiga orang tahun lalu, telah didakwa dengan pasal pembunuhan dan niat untuk membunuh. Polisi menambahkan, sidang pria berusia 23 tahun itu akan digelar bulan Juni mendatang.

Pembunuhan di negara Nordik dengan angka kekerasan senjata api yang rendah itu terjadi pada 3 Juli tahun lalu. Seorang pria tiba-tiba melepaskan tembakan di Mall Field di selatan pinggir ibu kota.

Baca Juga

Pelaku membunuh remaja putra dan putri yang berusia 17 tahun dan seorang pria berusia 46 tahun. Tujuh orang terluka empat di antara mengalami cedera serius. Dua puluh orang mengalami luka ringan saat hendak lari dari lokasi kejadian.

Pelaku memiliki senapan laras panjang, amunisi dan pisau saat ditangkap di luar mal. Polisi mengatakan, serangan itu tidak berhubungan dengan terorisme.

Pada Rabu (29/3/2023), polisi mengatakan, sidangnya akan digelar di Pengadilan Kota Copenhagen pada 12 Juni. Lalu vonisnya diperkirakan akan disampaikan pada 5 Juli.

Pengacara pelaku belum dapat dimintai komentar. Peristiwa penembakan ini mengejutkan Denmark, salah satu negara dengan angka kekerasan senjata api terendah di dunia.

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement