Kamis 30 Mar 2023 07:52 WIB

Pemilik Agen Travel PT Naila Syafaah Seorang Residivis Kasus Penipuan

Penyidik mendalami peran dan sumber uang Mahfudz untuk membeli perusahaan agen travel

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono
Foto: Dok Polrestro Jakbar
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri,  Mahfudz Abdullah alias Abi (52 tahun) merupakan seorang residivis kasus penipuan. Mahfudz harus mendekam di balik jeruji usai menipu jamaah umrah ketika menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM) pada tahun 2016 silam. 

“Tersangka MA (Mahfudz Abdullah) itu residivis kasus yang sama,” ujar Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono kepada awak media, Kamis (30/3).

Menurut Joko, pada saat menjabat sebagai pimpinan di PT GAM menawarkan paket umrah murah kepada para korbannya dengan harga berkisar Rp 13 juta sampai Rp 19 juta. Sehingga, banyak calon jamaah yang tergiur dan menyetorkan uangnya ke PT GAM untuk mengambil paket murah tersebut.

Namun, jamaah gagal berangkat dan melaporkan ke polisi. “Kasus sebelumya itu banyak jamaah yang gagal berangkat, akhirnya mereka lapor ke polisi,” kata Joko.

Kemudian setelah keluar dari penjara, menurut Joko, yang bersangkutan membeli perusahaan agen travel yaitu, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Karena itu, pihak penyidik juga mendalami peran dan sumber uang yang Mahfudz untuk membeli perusahaan agen travel selepas keluar dari tahanan.

"Dia (Mahfudz) beli (PT Naila Syafaah Wisata) setelah bebas dari penjara. Untuk itu (sumber dana dan cara membelinya) masih kita dalami," ujar Joko. 

Namun, aksi penipuan Mahfudz terhadap para calon jamaah umrah di bawah bendera PT Naila Syafaah Wisata diduga dilakukan bersama istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48 tahun). Dalam aksinya, kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut juga diduga dibantu oleh rekannya bernama Hermansyah (59 tahun) yang menjabat sebagai direktur utama PT Naila Syafaah. 

Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, Hengki belum membeberkan alasan kasus ini baru diungkap ke publik. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement