Kamis 30 Mar 2023 12:31 WIB

Pemberian THR Karyawan, Diskopnaker Boyolali Monitoring Perusahaan

Jatuh tempo pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Terima THR/ilustrasi
Foto: Antara
Terima THR/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Jawa Tengah, siap melakukan monitoring semua perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2023 kepada pekerja atau buruh di wilayah itu.

"Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/2/HK.04.00/III/2023, tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," kata Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali Bambang Susanto di Boyolali, Kamis (30/3/2023).

Bambang menyampaikan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"Kami menindaklanjuti SE Menaker tersebut, dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran imbauan kepada pengusaha di Boyolali agar memberikan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Bambang.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada semua perusahaan di wilayah itu agar THR dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran kepada pekerja atau buruh. Jatuh tempo pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

"Kami juga mengagendakan melakukan monitoring pemberian THR 2023. Monitoring THR di sejumlah perusahaan di Boyolali, dimulai 3 - 18 April mendatang," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga akan mendirikan Posko Satgas Pengaduan THR yang bertugas melayani dan memberikan respons jika ada tenaga kerja yang hendak konsultasi atau menyampaikan pengaduan. Pengaduan akan ditindaklanjuti dengan cara melakukan verifikasi kepada perusahaan terkait.

"Kami saat ini sedang menyusun personel yang akan bertugas di Posko Satgas Pengaduan THR kantor Diskopnaker Kabupaten Boyolali," katanya.

Pihaknya hingga kini baru menerima satu perusahaan di Boyolali yang mengajukan surat permohonan agar pembayaran THR bagi karyawan/buruh bisa dibayarkan dua tahap. Jadi, satu perusahaan memohon agar pembayaran THR tidak dibayarkan sekaligus tetapi bisa dicicil.

Sementara itu, jumlah perusahaan, baik skala besar, sedang, maupun kecil di Boyolali tercatat 885 perusahaan. Terdiri atas 50 perusahaan besar mempunyai lebih 200 tenaga kerja, 115 perusahaan sedang memiliki lebih 25 tenaga kerja, dan sisanya perusahaan kecil memiliki tenaga kerja di bawah 20 orang.

Kendati demikian, Diskopnaker berharap seluruh pengusaha untuk dapat memberikan THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pembayaran THR Keagamaan bagi bekerja atau buruh menjadi kewajiban perusahaan," tegas dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement