Kamis 30 Mar 2023 12:51 WIB

KPK Menduga Korupsi Pembayaran Tukin Dilakukan Pegawai Bagian Keuangan

KPK mengaku telah menetapkan 10 orang sebagai terangka dalam kasus ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Lembaga antirasuah ini menduga, aksi curang itu melibatkan staf bagian keuangan di kementerian tersebut.

"Jadi ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan, tapi (staf) keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus. Asep menyebut, ada sekitar 10 tersangka. Namun, dia masih belum memerinci identitas pelaku yang dimaksud. "Jumlahnya (tersangka) mungkin 10 ya," ujar dia.

Asep mengatakan, pihaknya juga menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi tersebut. Sehingga bisa diketahui siapa saja pihak yang menerima uang dan terlibat kasus ini. "Kita metodenya follow the money, uangnya kita telusuri di mana," tegas Asep.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan rasuah pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM TA 2020-2022. Adapun empat lokasi itu, yakni Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan; Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat; Apartemen Pakubuwono, Menteng; dan rumah salah satu tersangka kasus ini di wilayah Depok, Jawa Barat.

KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang miliaran rupiah dari penggeledahan tersebut. Duit yang ditemukan tersebut dalam bentuk pecahan rupiah. Tim penyidik pun langsung menyita temuan tersebut untuk selanjutnya dianalisis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement