REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa penyelidikan harta kekayaan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah itu telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status pengusutan kekayaan Rafael. "Benar, sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).