Kamis 30 Mar 2023 14:00 WIB

KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Rafael diduga menerima gratifikasi dalam rangka pemeriksaan di Ditjen Pajak 2011-2023

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (1/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa penyelidikan harta kekayaan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

 

Baca Juga

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah itu telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status pengusutan kekayaan Rafael. "Benar, sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).