Kamis 30 Mar 2023 14:54 WIB

KPK Buka Peluang Kembali Panggil Istri Rafael Alun

KPK membuka peluang kembali untuk memanggil istri Rafael Alun Trisambodo.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). KPK membuka peluang kembali untuk memanggil istri Rafael Alun Trisambodo.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). KPK membuka peluang kembali untuk memanggil istri Rafael Alun Trisambodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Tim penyidik pun membuka peluang untuk kembali memanggil Ernie Torondek, istri Rafael.

Adapun KPK sudah pernah memanggil Erni pada Jumat (24/3/2023). Saat itu dia dipanggil bersama Rafael terkait penyelidikan harta kekayaan suaminya.

Baca Juga

"Kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Namun, Ali belum memerinci kapan pemanggilan terhadap Erni bakal dilakukan. Sebab, permintaan keterangan itu tergantung kebutuhan penyidik. "Kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," ujar Ali.