Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa bersalaman dengan kuasa hukumnya Hotman Paris usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang tuntutan Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram.
sumber : Republika/Putra M. Akbar
Advertisement