Kamis 30 Mar 2023 15:07 WIB

Meraba Potensi Sanksi FIFA pada Indonesia Usai Pembatalan Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Reputasi kemampuan Indonesia jadi tuan rumah event internasional akan tercoreng.

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Endro Yuwanto
Logo Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA). FIFA telah secara resmi membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
Foto: AP
Logo Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA). FIFA telah secara resmi membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mimpi Indonesia untuk menjadi negara penyelenggara Piala Dunia U-20 2023 telah musnah. Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) memastikan telah mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah ajang yang digadang-gadang sebagai turnamen paling bergengsi sejagat setelah Piala Dunia senior dan Piala Dunia Wanita.

Namun, Indonesia tidak hanya kehilangan kesempatan untuk bisa menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) selaku induk organisasi sepak bola di Indonesia juga tengah menanti sanksi yang bakal dijatuhkan FIFA buntut pembatalan tersebut.

Baca Juga

''Potensi sanksi terhadap PSSI juga bakal ditentukan pada tahap selanjutnya,'' tulis pernyataan FIFA dalam laman resmi, Rabu (29/3/2023).

Sanksi yang dijatuhkan tentu tidak terlepas dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Sayangnya, FIFA tidak memberikan penjelasan secara spesifik soal pelanggaran ataupun kesalahan yang dilakukan PSSI. Indonesia hanya dianggap tidak mampu menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 dengan alasan ''situasi yang tengah berkembang saat ini''.