Kamis 30 Mar 2023 15:12 WIB

Dirut Pastikan Pungutan THR di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang Ilegal

Pengelola Pasar Curug minta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait iuran THR.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti.
Foto: Dok Pemkab Tangerang
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti memastikan, pungutan atau iuran tunjangan hari raya (THR) terhadap sopir angkutan barang di Pasar Curug, Kabupaten Tangerang, adalah tindakan ilegal.

Dia menyampaikan, tidak ada iuran THR seperti informasi di sebuah foto yang viral di media sosial. "Kami menyampaikan bahwa terkait publikasi tersebut bukan dilakukan oleh pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR kami sudah dialokasikan dari kantor pusat Perumda Pasar NKR," kata Finny di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (30/3/2023).

Sebelumnya, beredar foto yang memperlihatkan empat surat berstempel resmi dan mengatasnamakan pengelola Pasar Curug dibawa petugas, yang meminta para sopir untuk menyetor iuran guna kepentingan THR. Unggahan tersebut juga menunjukkan adanya sopir pengirim barang di Pasar Curug yang dimintai iuran THR oleh petugas.

Finny juga membantah tentang stempel yang tertera di surat tersebut, yang bukan milik pengelola Pasar Curug. Agar kejadian tersebut tidak terulang, ia sudah berpesan kepada pengelola untuk lebih menertibkan dan memperketat pengawasan di lokasi pasar tersebut.  "Stempel tersebut terlihat dari desain dan logonya juga berbeda. Itu bukan dari kami," ujarnya.