REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan kapan penggeledahan tersebut dilakukan maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut. "Nanti perkembangannya setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," tegasnya.
Penyidik KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. "Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael itu ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan korupsi. "Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Ali menjelaskan gugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun itu dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri penyidik KPK. "Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itukan menerimanya dulu," ujar Ali Fikri.